Walaupun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan demikian, meski cukai tidak naik, masyarakat akan merasakan dampak pada harga rokok yang lebih tinggi.
3. Asuransi Wajib Baru untuk Kendaraan Bermotor
Mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL), sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Walau aturan ini masih dalam tahap kajian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keputusan ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi untuk menanggung potensi kerugian pihak ketiga.
4. Tarif Air PAM di
Baca Juga : Skor 3-0: Inter Milan Tak Terkalahkan, Cagliari Kembali Terperosok ke Zona Degradasi
PAM Jaya, yang bertanggung jawab atas penyediaan air minum di Jakarta, akan menaikkan tarif air mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk mempercepat penyambungan jaringan pipa baru di wilayah Ibu Kota. Namun, bagi golongan masyarakat tertentu yang membutuhkan bantuan, tarif air PAM akan tetap terjangkau, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.