Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, dan kendaraan bermotor tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang yang sebelumnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0% akan tetap tidak terkena kenaikan ini.
6. Barang yang Tidak Kena PPN 12%
Baca Juga : Link Video Syur Zara Dar Hebohkan Netizen! YouTuber Ini Ungkap Rahasia di Balik Keputusan Kontroversialnya!
Tidak semua barang dan jasa akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Beberapa barang kebutuhan pokok dan jasa, seperti beras, sayuran, ikan, serta jasa kesehatan dan pendidikan, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Begitu pula dengan barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN 11%, seperti sampo dan sabun, yang tetap tidak mengalami perubahan tarif.
Dengan berbagai kebijakan baru yang mulai berlaku pada 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang berdampak pada daya beli dan kesejahteraan.
Kenaikan pajak kendaraan, harga rokok, tarif air, serta kewajiban asuransi kendaraan, ditambah dengan perubahan tarif PPN untuk barang mewah, akan memberikan beban ekonomi yang lebih berat bagi sebagian kalangan.
Sementara itu, sektor-sektor yang sudah terbebani dengan harga barang dan jasa lainnya mungkin akan merasakan dampaknya dalam bentuk harga yang lebih tinggi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap dampak inflasi dan beban ekonomi yang meningkat.