"Jika.calon yang diusulkan tidak termasuk kriteria masyarakat pra sejahtera di beri rekomendasi kepada Kepala Desa untuk mencari pengganti yang sesuai dari indikator kemiskinan," tambahnya.
Ia menambahkan, untuk tahap berikutnya anggota yang telah diverifikasi dan sesuai dengan indikator kemiskinan akan ditetapkan melalui SK Kepala Desa. SK tersebut Bersama proposal diajukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan Kabupaten yang selanjutkan akan di tetapkan sebagai kelompok penerima bantuan alat pengelolaan kebun oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Kelompok yang dibentuk adalah kelompok jasa untuk komoditi kelapa sawit, kelapa dalam dan pinang. Adapun kelompok yang ditetapkan sebagai kelompok jasa pengelolaan kebun tahun 2023 sebagai berikut:
1. Usaha Bersamo (Kabupaten Merangin)
2. Maju Serentak (Kabupaten Merangin)
3. Maju Bersama (Kabupaten Merangin)
4. Jaya Bersama (Kabupaten Merangin)
5. Sepadan Jaya 1 (Kabupaten Bungo)
6. Sepadan Jaya 2 (Kabupaten Bungo)
7. Maju Bersama (Kabupaten Bungo)
8. Tebing Tinggi Jaya (Kabupaten Bungo)
9. Sri Rezeki 1 (Kabupaten Tanjab Barat)
10. Sri Rezeki 2 (Kabupaten Tanjab Barat)
11. Teluk Kecibung Mandiri 1 (Sarolangun)
12. Teluk Kecibung Mandiri 2 (Sarolangun)
13. Berkah 1 (Sarolangun)