MATAJAMBI.COM-Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Berapa jumlah hari libur nasional yang akan kita nikmati tahun depan?
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jadwal libur dan cuti bersama diatur secara resmi.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat total 27 hari yang mencakup hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Jumlah ini meliputi 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, yang meliputi perayaan tahun baru, peringatan nasional, dan berbagai hari besar keagamaan.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025:
Hari Libur Nasional 2025 (Berdasarkan SKB 3 Menteri)
Baca Juga : Skuad Timnas Indonesia vs Jepang Kini Lengkap Setelah Gabungnya Haye dan Diks
1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
2. Senin, 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)