JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Pelantikan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Kompleks Gedung MPR/DPR RI. Momen pelantikan ini menarik perhatian karena terdapat perubahan dalam tata tertib pelantikan yang disahkan oleh MPR. Tata tertib baru ini mengatur secara lebih detail proses pelantikan, menandai langkah maju dalam implementasi ketetapan atau Tap MPR.
MPR telah menyetujui perubahan Peraturan Tata Tertib yang mencakup pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Perubahan ini disahkan dalam rapat paripurna MPR pada akhir masa jabatan periode 2019-2024, yang digelar pada Rabu, 25 September 2024. Kepala Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa perubahan tata tertib ini dilakukan untuk menyesuaikan redaksional dan perumusan pasal-pasal baru.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Pasal 120 ayat 3 adalah bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih kini harus dilakukan dengan ketetapan MPR. Langkah ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan konstitusi dan bertujuan untuk menguatkan peran MPR dalam proses pelantikan, sebagaimana dijelaskan oleh Djarot dalam rapat tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini merupakan hasil dari amendemen ketiga dan keempat UUD 1945. MPR, dalam hal ini, berperan sebagai lembaga yang melantik kepala negara, meskipun presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden harus bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga : VIRAL !! Misteri Hilangnya Mahasiswi UI Tita Larasati Bikin Heboh, Terakhir Dilacak Di Sini
Meskipun demikian, peran MPR dalam pelantikan presiden telah berubah sejak era reformasi. Pada periode sebelumnya, sebelum dilakukan amendemen UUD 1945, Presiden dipilih dan dilantik oleh MPR. Namun, sejak amandemen tersebut, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945.
Presiden RI terakhir yang dilantik oleh MPR adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 1999, dan Megawati Soekarnoputri dilantik oleh MPR pada tahun 2001 setelah menggantikan Gus Dur yang dilengserkan oleh MPR.