JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan bahwa peserta seleksi CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai konvensional atau meterai kertas, selain meterai elektronik (e-meterai). Kebijakan ini diambil setelah banyak peserta menghadapi kesulitan dengan e-meterai selama proses pendaftaran.
Dalam pengumuman resmi BKN pada Kamis, 5 September 2024, disebutkan bahwa peserta CPNS dapat menggunakan salah satu dari kedua jenis meterai untuk dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi. Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi validitas meterai yang digunakan.
BKN mengingatkan peserta untuk tidak menggunakan meterai palsu atau yang sudah dipakai sebelumnya, karena hal tersebut dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Keputusan ini muncul setelah BKN sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Langkah perpanjangan ini diambil menyusul kendala yang dialami banyak peserta dalam membeli dan membubuhkan e-meterai.*