Kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa penyalahguna narkotika golongan I untuk dirinya sendiri wajib menjalani rehabilitasi atau menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penangkapan Epy Kusnandar bersama Yogi Gamblez di Kalibata tidak mengarah pada hukuman penjara, namun ia diberikan rekomendasi untuk rehabilitasi. Selama menjalani perawatan di RSKO Jakarta, Epy mendapat dukungan dari keluarga dan rekan-rekannya. Kini, setelah bebas, banyak yang menantikan kembalinya sang aktor ke dunia hiburan.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi kalangan artis dan masyarakat luas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya dukungan dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat dalam kasus tersebut.*