Azam menegaskan, "Itu adalah bahasa sandi dalam chat WA yang kami tunjukkan ke majelis hakim. Kami mempertegas kepada Akri maksud dari istilah tersebut."
Selain itu, Azam juga mengungkit keterangan Ammar dalam pledoi-nya yang menyebutkan pernah meminjamkan uang sebesar Rp50 juta kepada Akri untuk bisnis pertanian biji pala. "Dia bilang itu untuk bisnis pala, tapi di chat WA menggunakan istilah ikan dan sayur. Itu logika sederhananya," tambah Azam.
Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan menghadapi tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Ammar, yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba.*