"Dia membeli 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Meskipun kesepakatan awalnya ada beberapa kali pembayaran, tetapi uang dari para pembeli atau end user ini tidak diserahkan kepada korban oleh tersangka," ungkap Ade Ary.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar, diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.
Angela Lee kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanannya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Surat penangkapan diterbitkan oleh penyidik, dan dilakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan," ujar Ade Ary.
Alasan penahanan ini, lanjutnya, karena adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya atau mencoba menghilangkan barang bukti.*