JAMBI, MATAJAMBI.COM - ASN bisa bekerja dari rumah (WFH) usai Idul Fitri. Hal ini juga berlaku bagi ASN Pemerintah Provinsi Jambi. Sekretaris Daerah Sudirman mengatakan, pihaknya menandatangani Surat PANRB Nomor 01 Tahun 2024 dengan Menteri SE tentang Reformasi Staf ASN di Instansi Pemerintah Pasca Hari Raya dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.“
Surat dari Pemprov Jambi sudah saya tandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 dan sedang dilaksanakan di Pemprov Jambi,” ujarnya, Minggu, 14 April 2024.
Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan memperbolehkan pegawai negeri sipil (ASN) bekerja dari rumah (WFH) dibanyak institusi pada 16-17 April 2024.Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan perkiraan peningkatanpada masa libur mendatang dan oleh karena itu menurut kami dapat mengurangi jumlah kendaraan yang mungkin terjadi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, kebijakan ASN WFH diterapkan untuk mempersiapkan lebih banyak manfaat mudik pada Lebaran kali ini. Tujuannya adalah untuk mempertahankan pengembalian yang baik dan menghindari lalu lintas yang padat.“ Pada Sabtu, 13 April 2024, Anas mengatakan, “Tidak ada restrukturisasi yang akan memakan waktu lama bagi kelancaran operasional rumah tersebut.
Baca Juga : Sedang Mudik Lebaran ke Bungo, 1 Keluarga Meninggal Dunia di Dalam Mobil, Ini Penyebabnya
"Aturan WFH bagi ASN akan diterapkan secara hati-hati.instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan administrasi dan manajemen akan diperbolehkan WFH hingga 50% pegawainya.
Namun, Instansi yang terkait langsung dengan layanan publik akan tetap beroperasi 100 persen dari kantor (WFO). Anas menjelaskan, arahan ini datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan teknis pelaksanaan WFH akan diawasi oleh setiap instansi pemerintah.
Anas menjelaskan, “Sehingga pelayanan yang langsung kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang selalu menginginkan kinerja pemerintahan yang baik. ”Aturan pembagian WFO dan WFH ASN diatur dalam PANRB Nomor 2024 bagi pengelola pengembangan sumber daya manusia di seluruh lembaga publik. 1 Dimuat dalam Surat Edaran Kementerian.