MATAJAMBI.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kriteria untuk pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar tidak mengalami perubahan dari draf yang telah beredar sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran BBM tersebut tetap tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa revisi yang sedang dilakukan akan mengatur pembatasan akses BBM untuk kendaraan roda empat dengan mesin di bawah 1.400 cc dan kendaraan roda dua di bawah 250 cc.
Peraturan baru ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga : Semen Padang FC Berhasil Taklukkan PSS Sleman 1-0 dalam Laga Liga 1
"Setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto), dipastikan bahwa tidak ada perubahan pada kriteria tersebut," kata Dadan saat dikutip oleh JambiOne.com dari Bloombergtechnoz.com, Senin 26 Agustus 2024.
Dadan juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelesaikan proses finalisasi aturan terkait kriteria pengguna JBKP Pertalite dan JBT Solar, yang diperkirakan akan selesai dalam dua minggu ke depan atau awal September 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan untuk mempercepat proses ini.