Langkah 2: Daftar PPPK Kemenag di SSCASN
Setelah pengecekan formasi, selanjutnya adalah mendaftar di laman SSCASN. Berikut tata cara pendaftaran:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id dan buat akun menggunakan NIK yang sesuai dengan yang terdaftar di Aplikasi Non ASN.
- Baca pengumuman terkait dokumen persyaratan di laman SSCASN untuk memastikan kelengkapan dokumen.
- Login dengan akun yang telah dibuat.
- Biodata: Isi semua informasi yang diminta pada form biodata.
- Jenis Seleksi: Pilih kategori ketenagaan. Untuk posisi Guru, Dosen, dan jabatan fungsional lainnya, pilih Tenaga Teknis. Untuk bidang kesehatan, pilih Tenaga Kesehatan.
- Formasi: Pilih Instansi Kementerian Agama, Formasi Khusus, serta jabatan yang sesuai dengan yang tercantum pada PDM, lalu isi data pendidikan.
- Riwayat: Lengkapi data riwayat sesuai yang tersedia di form.
- Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Template lampiran bisa diunduh melalui pengumuman PPPK.
- Resume: Tinjau kembali semua data dengan cermat, karena setelah langkah ini Anda tidak dapat mengubah data.
- Submit: Klik “Submit” setelah memastikan data sesuai, dan unduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan syarat administrasi, calon pelamar juga bisa mengecek di laman resmi SSCASN. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan yang tertera di pengumuman resmi Kemenag agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan proses yang terbuka ini, diharapkan seluruh tenaga honorer dan non-ASN yang berhak mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama.*