Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang dan Blokir 17 Rekening Terkait TPPU dari Judi Online

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Senin, 06 Januari 2025, 08:56 PM
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang

MATAJAMBI.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan hasil dari judi online. 

Dalam rangka menindak sindikat ini, Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss Semarang dan memblokir 17 rekening yang terlibat, dengan total dana mencapai Rp72 miliar. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam menanggulangi praktik judi online dan pencucian uang yang mengalir ke sektor properti.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Semarang, Jawa Tengah, dilakukan karena hotel tersebut dibangun dengan dana yang berasal dari judi online. 

Baca Juga : PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Evaluasi Kinerja Jadi Alasan Utama

Hotel Aruss dikelola oleh PT AJP, yang menerima aliran dana dari beberapa rekening yang diduga terkait dengan bandar judi online besar seperti Dafabet, Agen138, dan Judi Bola.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan bahwa dana yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss berasal dari sejumlah rekening individu yang terhubung dengan aktivitas perjudian online. Dana tersebut kemudian ditransfer melalui lima rekening berbeda yang berinisial OR, RF, MD, KP, serta GP dan AS yang melakukan penarikan dan penyetoran tunai. Total dana yang diterima PT AJP mencapai Rp40,560 miliar.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X