Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang dan Blokir 17 Rekening Terkait TPPU dari Judi Online

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Senin, 06 Januari 2025, 08:56 PM
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang

“Penyitaan ini bukan berarti properti tersebut dirampas. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri lebih kepada pengawasan dan penjagaan, sementara operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal selama proses penyidikan,” kata Ahmad dalam keterangan pers yang diterima pada Senin, 6 Januari 2024.

Ahmad menambahkan bahwa pihak manajemen masih bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan ini. “Proses penyidikan ini masih berlangsung, dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang,” lanjutnya.

Baca Juga : Tidak Banyak yang Tahu! Alasan Teh Novi Berdamai dengan Alvin Lim di Akhir Hidupnya

Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk transaksi yang mencurigakan kepada Polri, guna menjaga sistem keuangan yang bersih dan sehat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online serta tindakan pidana pencucian uang. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan,” kata Helfi.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik judi online dan pencucian uang, serta mendorong transparansi dalam sektor keuangan Indonesia.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X