Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pada hari tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan ini juga menandai berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang akan resmi menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada pasangan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, anggota DPR RI dan DPD terpilih sudah dilantik pada 1 Oktober 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pelantikan ini akan menjadi tonggak baru dalam sejarah politik Indonesia, dengan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8, didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Kombinasi antara Prabowo, yang memiliki latar belakang militer dan politik yang kuat, dengan Gibran, sosok muda yang memiliki perspektif segar, diharapkan membawa Indonesia ke era baru yang lebih stabil, berdaulat, dan sejahtera.*