BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah resmi memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, tidak ada paslon tambahan yang mendaftarkan diri, meninggalkan satu-satunya pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, masa pendaftaran ditutup pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Namun, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Batanghari memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Meski begitu, tidak ada kandidat baru yang muncul untuk meramaikan kontestasi politik di daerah ini.
Hal ini memunculkan sebuah fenomena menarik di Kabupaten Batanghari, yakni untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di wilayah ini, calon tunggal akan bertarung melawan "kotak kosong." Kondisi ini menjadi sorotan utama, karena dalam Pilkada sebelumnya belum pernah terjadi situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang maju melawan kotak kosong.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Halim, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran telah resmi ditutup. "Hanya ada satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri, yaitu pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar," ujarnya. Pasangan ini didukung oleh sembilan partai politik besar, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP, dengan total dukungan suara sah sebesar 95,47%.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September: Ini Alasan dan Jadwal Terbaru
Halim menambahkan bahwa jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU Batanghari akan segera menetapkan satu-satunya pasangan calon ini sebagai calon tetap. "Proses verifikasi berkas administrasi akan terus berlanjut, dan penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelasnya.
Mengenai mekanisme Pilkada dengan calon tunggal, Ketua KPU Batanghari menjelaskan bahwa meski hanya ada satu pasangan calon, hal ini tidak menggugurkan proses demokrasi. Masyarakat tetap akan menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme pemilihan langsung, umum, bebas, dan rahasia. Surat suara akan menampilkan gambar pasangan calon di sisi kanan, sementara sisi kiri hanya berisi kotak kosong.