"Fenomena calon tunggal ini bukanlah hal yang baru," kata Halim. "Pilkada serentak tahun 2020 dan 2018 juga menghadirkan situasi serupa di beberapa daerah. Kami tetap mengikuti aturan dan tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang menerima hanya satu pasangan calon dalam Pilkada 2024, Batanghari akan menjadi pusat perhatian. KPU Batanghari berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fenomena calon tunggal ini, sekaligus memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terjamin.
Baca Juga : Indonesia Siap Tantang Arab Saudi! Mancini Ungkap 2 Hal Mengejutkan dari Garuda
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54D ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon tunggal akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara sah dalam pemilihan. Ini tetap merupakan bentuk dari demokrasi yang sah," tutup Halim.
Pilkada Batanghari 2024 menjadi salah satu Pilkada yang dinanti, dengan situasi yang unik di mana calon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif berpartisipasi dalam pemilihan ini guna menjaga semangat demokrasi di Kabupaten Batanghari.*