Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual-beli tas antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI kepada Angela. Angela Lee kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain kasus ini, nama Angela Lee juga sebelumnya dikaitkan dengan jaringan narkoba yang melibatkan bandar besar Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka lain dalam jaringan narkoba internasional tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Angela Lee.*