Koordinasi dengan Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan dana KIP Kuliah. Informasi terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan di nomor 177.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini dan memastikan semua mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat melanjutkan studi mereka tanpa hambatan.*