MUARA TEBO, MATAJAMBI.COM-Warga Kabupaten Tebo Dihebohkan Dengan Penangkapan seorang pria pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo.
Polres Tebo berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MN 36 Tahun.
Penangkapan ini berdasarkan atas laporan dari masyarakat dan orang tua korban ungkap Wakapolres Tebo Dhadhag Anindito dalam Konferensi Persnya.
Kasus diduga pencabulan anak di bawah umur ini masih dalam tahap penyelidikan tahap 1 terang Wakapolres Tebo.
Pelaku melakukan aksinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah banyak memakan korban.
“Aksinya Dilakukan Sejak Tahun 2018 lalu, korban kurang lebih 20an orang, dan yang melapor baru 5 orang.” Tegasnya.
Baca Juga : Persiapan Copa Amerika, Argentina 'Cukur' Guatemala 4-1, Lionel Messi Cetak 2 Gol
Tak hanya itu saja, Pria Bertubuh gempal itu juga menjelaskan, bahwa modus dari aksi kejahatan tersebut ialah dicurigai rental ps dan di iming-imingi sesuatu.
“Untuk motifnya itu masih kita selidiki rental ps, dan korban di iming-imingi sehingga tersangka bisa melancarkan aksinya. Tukasnya.
Sementara itu, ia juga menuturkan, Bahwa Korban dari kejahatan tersebut adalah laki-laki.
“Untuk korban itu, laki-laki semua, sekarang juga masih akan kita kembangkan,” imbuhnya.
Kemudian ia juga menerangkan, jika tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.