Dan perubahan ke 2 menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 9 sampai 12 tahun.
Tak hanya itu saya, Ia juga mengungkapkan, jika tersangka telah memiliki istri dan anak serta korban masih dibawah umur.
“Tersangka telah memiliki istri dan anak, serta korban-korban dari tersangka ini masih berumur kisaran 10 tahun serta korban tidak ada mengalami luka atau cidera, karena hanya di lecehkan saja,.” Ungkapnya.
Baca Juga : Awal yang Bagus! Jerman Hajar Skotlandia 5-1 di Laga Pembuka Euro 2024,
“Untuk istrinya, itu tidak mengetahui, tetapi setalah terjadinya penangkapan, baru istri tersangka mengetahuinya,” tambahnya.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka, bahwa dirinya semasa dahulu juga pernah dilakukan pelecehan terhadap dirinya.
” sudah gak ingat pak, soalnya sudah lama nian, saya cuman di gesek-gesek aja dibelakang,.” Terangnya.
Kemudian pelaku juga menerangkan bahwa dirinya hanya memainkan kemaluan korbannya.
” Tidak ngapa-ngapain hanya ngulum kelaminnya saja,.” Tegasnya.*