Benarkah APBD Jambi Aman dari Defisit? Ini Penjelasan Kepala BPKPD!

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Rabu, 13 November 2024, 09:24 AM
potret Kepala BPKPD

MATAJAMBI.COM-Untuk menentukan apakah APBD suatu daerah mengalami defisit, dapat dibuktikan melalui dua indikator utama dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara dengan wewenang memeriksa pelaksanaan APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Dua indikator tersebut adalah:

1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat dibayarkan karena ketiadaan dana.
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus (-).

Jika laporan keuangan APBD menunjukkan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak tersedianya dana, dan hal ini dibuktikan dengan Silpa negatif, maka APBD tersebut dapat dikatakan defisit.

Baca Juga : Skuad Timnas Indonesia vs Jepang Kini Lengkap Setelah Gabungnya Haye dan Diks

Pada APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2022 dan TA 2023, berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi, tidak ditemukan belanja yang tidak terbayar karena ketiadaan dana. Selain itu, terdapat Silpa dengan nilai positif, yang menunjukkan bahwa APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan 2023 tidak mengalami defisit.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X