Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan 16 box styrofoam yang diduga berisi baby lobster. "Total keseluruhan yang diamankan sebanyak 80.000 ekor baby lobster dengan nilai ekonomis mencapai Rp 12 miliar," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi untuk penanganan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam mengawal keamanan dan perlindungan terhadap sumber daya alam, khususnya dalam upaya pencegahan penyelundupan benih lobster yang dilindungi.*