Berapa Gaji PPPK Kemenag 2024? Ini Rincian Lengkapnya!

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Rabu, 30 Oktober 2024, 07:11 PM
Foto ilustrasi gaji.

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) masih membuka kesempatan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar hingga 4 November 2024. Seleksi PPPK ini terbuka bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan tenaga non-ASN yang juga terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Berikut rincian gaji dan syarat pendaftaran bagi pelamar.

Gaji PPPK Kemenag 2024

Bagi para pelamar yang lolos seleksi, PPPK Kemenag menawarkan gaji yang terbagi menjadi dua kategori jabatan, yakni Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.

Gaji Jabatan Pelaksana:

  • Gaji minimum: Rp1.938.500
  • Gaji maksimum: Rp6.131.600

Gaji Jabatan Fungsional terdiri dari tiga jenjang:

  1. JF Jenjang Keterampilan: Rp2.858.800 - Rp5.560.800
  2. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp3.203.600 - Rp6.984.600
  3. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor: Rp3.480.300 - Rp7.261.300

Baca Juga : Begini Cara Kerja Mafia BBM di Kupang, Modus Penimbunan Solar Bersubsidi Raup Ratusan Juta Per Hari

Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

Bagi yang memenuhi syarat, berikut adalah ketentuan pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  2. Batas usia pelamar adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
  5. Tidak berstatus sebagai anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang mempersyaratkan sertifikasi keahlian.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sesuai unit kerja di Kementerian Agama.
  10. Tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau organisasi terlarang.
  11. Tidak memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
  12. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Kemenag.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X