MUARA BULIAN, MATAJAMBI.COM – Bupati Batang Hari, M. Fadhil Arief secara resmi melantik dan mengambil sumpah Hidayatullah sebagai Kepala Desa Pasar Terusan antar waktu, Kecamatan Muara Bulian, Senin 28 Juli 2025 pukul 10.30 WIB.
Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di serambi rumah dinas Bupati Batang Hari dan dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Kejari Batang Hari, Wakapolres Kompol M. Ridho, para kepala OPD, Camat Muara Bulian, Babinsa, Ketua PABDESI Batang Hari, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Fadhil menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa jabatan ini adalah amanah dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
“Kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Maka dari itu, pelajari aturan, pahami tugas, dan laksanakan dengan sepenuh hati sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fadhil.
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi Matangkan Persiapan Jelang Mubes Nasional di Banten
Ia juga mendorong Kades Hidayatullah untuk segera membangun komunikasi yang baik, tidak hanya dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat, tapi juga dengan seluruh elemen warga agar dinamika yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera diketahui dan direspon.
Bupati Fadhil turut mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja strategis demi kelancaran program pembangunan di desa.
“Jalinlah hubungan yang harmonis dengan BPD, saling menguatkan demi terwujudnya pembangunan yang sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga: Ban Gundul, Motor Tanpa Plat, hingga SIM Kosong! Ini Hasil Operasi Patuh di Bungo
Saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, mengucapkan selamat kepada Hidayatullah. Ingatlah, jabatan ini hanyalah titipan dari Allah SWT dan amanah dari rakyat,” tutupnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor: 166 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Pasar Terusan, yang ditetapkan di Muara Bulian pada 9 Juli 2025.