Metronews

Jangan Asal Potong! Ini Syarat Wajib Sapi Kurban Idul Adha 2025 yang Banyak Diabaikan

0

0

matajambi |

Selasa, 03 Jun 2025 21:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Umat Islam di seluruh Indonesia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah pada Jumat, 6 Juni 2025.

Perayaan ini akan ditandai dengan pelaksanaan salat Idul Adha di pagi hari serta prosesi penyembelihan hewan kurban yang menjadi simbol kepatuhan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama bagi mereka yang mampu secara finansial. Salah satu jenis hewan yang kerap dipilih untuk dikurbankan adalah sapi. Namun, tidak semua sapi memenuhi standar yang telah ditetapkan syariat untuk dijadikan kurban.

Berikut ini panduan penting seputar kriteria sah sapi kurban berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama, yang perlu dipahami sebelum melakukan pembelian hewan kurban.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Dampingi KSAD Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air di Desa Sarang Burung

Mengacu pada pedoman dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), syarat utama hewan kurban adalah tidak memiliki cacat fisik yang dapat memengaruhi kualitas ibadah kurban itu sendiri. Sapi yang hendak dikurbankan harus dalam kondisi sehat, aktif, dan tidak menunjukkan gejala penyakit atau kelemahan yang serius.

Nabi Muhammad SAW telah memberikan batasan tegas dalam haditsnya terkait hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban, seperti hewan yang buta sebelah, pincang parah, sakit berat, atau kurus kering sehingga tidak memiliki daging yang cukup.

Dalam praktiknya, sebelum membeli, calon pekurban dianjurkan untuk mengecek sendiri kondisi fisik sapi atau meminta bantuan ahli peternakan agar bisa memastikan hewan tersebut layak secara syariat dan kesehatan.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan sertifikasi kesehatan dari dinas peternakan setempat guna memastikan bahwa sapi tidak terjangkit penyakit menular seperti antraks, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), atau penyakit kulit berbenjol (LSD) yang saat ini masih menjadi perhatian di beberapa daerah.

Baca Juga: Buruan! Jambi Business Center Tawarkan Ruko Strategis Tanpa DP, Cicilan Cuma Rp25 Juta per Bulan

Selain kondisi fisik, usia hewan juga menjadi syarat sah dalam ibadah kurban. Untuk sapi, minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.

Hal ini merujuk pada hadits riwayat Imam Muslim yang menegaskan bahwa hewan kurban yang belum cukup umur tidak sah untuk disembelih. Pemeriksaan umur sapi dapat dilakukan dengan melihat pertumbuhan gigi tetap atau meminta dokumen usia dari peternak yang terpercaya.

Mengabaikan syarat usia ini bisa membuat ibadah kurban menjadi tidak sah, meskipun hewan tampak sehat secara fisik. Maka dari itu, penting untuk memastikan kedua aspek ini terpenuhi: kondisi fisik dan umur yang sesuai dengan syariat Islam.

Agar ibadah kurban berjalan dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER