JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dalam upaya mendukung kelancaran perjalanan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2025 dari berbagai daerah menuju Asrama Haji Kota Jambi, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan strategis berupa penghentian sementara operasional angkutan batubara yang melintasi jalur darat.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat pengumuman resmi bernomor: S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 9 Mei 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha pertambangan batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta para pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jambi terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para tamu Allah yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Jambi, dalam proses menuju embarkasi haji.
Baca Juga: Dinas PUPR Jambi Mulai Lakukan Peninjauan Lapangan Calon Penerima Program Rumah Layak Huni 2025
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satlantas Polresta Jambi juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha, sopir, dan pemilik angkutan truk batubara agar menghentikan kegiatan operasionalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan batubara agar mematuhi instruksi Gubernur ini, demi mendukung kelancaran mobilisasi para calon jamaah haji menuju asrama haji," ungkap Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto Minggu 11 Mei 2025 mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
AKP Hadi, alumni Akpol 2013 ini, menjelaskan bahwa penghentian sementara angkutan batubara akan dimulai pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Kegiatan operasional akan kembali diperbolehkan pada Kamis, 22 Mei 2025 mulai pukul 18.00 WIB.
"Kebijakan ini bersifat sementara namun sangat penting sebagai bentuk penghormatan dan fasilitas terhadap ibadah haji masyarakat Jambi. Maka kami berharap semua pihak menaati jadwal yang sudah ditetapkan,"Tegasnya.
Baca Juga: Kepala Dinas PUPR Jambi Dampingi Gubernur Al Haris dalam Rakortek Nasional Perumahan Desa di Jakarta
Jalur darat yang dilalui truk angkutan batubara, termasuk di wilayah Kota Jambi, merupakan salah satu rute utama yang digunakan CJH menuju Asrama Haji.
Oleh karena itu, langkah penghentian operasional ini dinilai sangat relevan untuk menghindari kemacetan, gangguan perjalanan, hingga potensi kecelakaan yang bisa menghambat proses pemberangkatan haji.
Dengan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat kepolisian, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif serta mendukung kenyamanan ibadah bagi para calon jamaah haji.