MATAJAMBI.COM - Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah berkas perkara kasus narkoba dengan empat tersangka utama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Keempat tersangka yang dikenal sebagai "Helen Bersaudara" itu meliputi Helen Dian Krisnawati, Tikui, Didin alias Diding, dan Mafi Abidin. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Polda Jambi yang membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka utama, Helen dan Diding, diserahkan oleh Polda Jambi atas keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, sementara Tikui dan Mafi Abidin menghadapi dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI yang terlibat dalam supervisi dan pengawasan penyidikan.
Baca Juga: Warga Geram! Jalan Dipasangi Portal, Manajer PT Berkah Sawit Utama Pilih Rapat daripada Hadapi Warga
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Yoyok Satrio, memastikan bahwa seluruh berkas telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan.
Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, sidang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jambi," ungkapnya.
Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Kejari Jambi juga menerima barang bukti yang mencakup sebidang tanah, satu unit rumah di Muaro Jambi, serta sejumlah uang tunai dengan total mencapai Rp 400 juta.
Properti tersebut diketahui digunakan oleh salah satu tersangka, Mafi Abidin, yang berperan dalam mengelola hasil transaksi narkoba.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Gajinya Lebih Tinggi dari Raffi Ahmad Tapi Ogah Ambil? Ini Alasannya!
Selain itu, aparat juga menemukan bukti transaksi yang mengindikasikan adanya aliran dana besar yang digunakan untuk memperluas jaringan peredaran narkotika di Sumatera.