MEDAN, MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan penistaan agama kembali menggemparkan masyarakat Indonesia. Kali ini, sosok selebgram asal Medan, Sumatera Utara, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa atau Ratu Entok, harus berurusan dengan pihak berwajib akibat pernyataannya yang kontroversial. Dalam siaran langsung di platform TikTok, Ratu Entok menyampaikan komentar yang menyinggung simbol sakral umat Kristiani, memicu amarah dan laporan hukum dari sejumlah pihak.
Kasus ini bermula ketika Ratu Entok, yang kerap aktif di media sosial dan dikenal dengan berbagai konten viralnya, membuat pernyataan dalam siaran langsung di TikTok pada awal Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok terlihat menunjukkan gambar Yesus Kristus di ponselnya dan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina. Komentarnya, yang meminta Yesus "memotong rambut" agar tidak menyerupai perempuan, langsung menuai kontroversi. Ucapan tersebut dianggap melukai hati umat Kristiani karena mengolok-olok salah satu simbol terpenting dalam agama mereka.
Pernyataan tersebut direkam oleh salah satu penonton dan kemudian diunggah ulang, menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam cuplikan video yang viral, Ratu Entok terdengar berkata, "Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi." Pernyataan ini dianggap tidak pantas, terutama karena mengaitkan simbol keagamaan dengan lelucon yang merendahkan.
Tidak butuh waktu lama bagi masyarakat untuk merespons video tersebut. Komunitas Kristiani, khususnya di Medan, merasa terhina oleh ucapan Ratu Entok dan mulai melaporkan tindakan selebgram itu ke pihak berwenang. Salah satu warga Medan yang melayangkan laporan adalah Daniel Simangunsong. Ia secara resmi melaporkan akun TikTok @ratuentokglowskincare ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. Daniel mengungkapkan bahwa tindakan Ratu Entok melampaui batas karena menyentuh aspek sakral dalam agama.
Baca Juga : Jadwal Pertandingan Seru Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Siap Beraksi Malam Ini!
Selain Daniel, pihak Polda Sumut juga menerima lima laporan lain terkait kasus yang sama. Semua laporan ini didasarkan pada tuduhan penistaan agama, yang merupakan pelanggaran serius di Indonesia, terutama dalam konteks yang menyentuh simbol-simbol keagamaan yang dihormati.
Menyikapi laporan yang masuk, polisi segera melakukan penyelidikan terhadap Ratu Entok. Pada 8 Oktober 2024, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap Ratu Entok di kediamannya di Medan. Penangkapan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Sumut, Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.
Dalam kasus ini, Ratu Entok dikenakan pasal dalam UU ITE dan KUHP yang berfokus pada penghinaan terhadap agama. Pasal 156a KUHP, yang khusus mengatur tentang penistaan agama, mengancam siapa pun yang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan yang menodai agama tertentu dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan UU ITE memperluas cakupan hukum di era digital, termasuk pelanggaran yang terjadi melalui media sosial, seperti yang dilakukan oleh Ratu Entok.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan simbol agama. Indonesia sebagai negara dengan populasi beragam memiliki regulasi yang ketat dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, dan tindakan yang merusak keharmonisan tersebut dapat berujung pada jeratan hukum.
Ratu Thalisa alias Ratu Entok adalah selebgram yang cukup populer di Medan. Ia dikenal sebagai sosok yang flamboyan dan kontroversial. Selain aktivitasnya di media sosial, Ratu Entok juga merupakan seorang transgender yang aktif menjalankan bisnis skincare. Kepribadiannya yang berani dan kerap memancing perdebatan di dunia maya menjadikannya sebagai figur yang terkenal, tetapi juga seringkali menuai kritik.*