MATAJAMBI.COM - Penyanyi David Bayu, mantan vokalis band Naif, terlihat menjadi garda terdepan saat mendampingi putrinya, Audrey Davis, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan video asusila yang viral di internet.
Pada hari Selasa 06 Agustus 2024 keduanya tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu.
David Bayu yang mengenakan kemeja bergaris coklat-hitam, kacamata hitam, dan masker hitam, terlihat menggandeng tangan putrinya yang juga mengenakan masker dan topi putih. Keduanya tampak menjaga privasi dengan tidak menggubris pertanyaan dari para wartawan yang mencoba menggali informasi lebih lanjut.
Sandy Arifin, kuasa hukum Audrey Davis, menjelaskan bahwa pemeriksaan terpaksa ditunda lantaran kondisi mental Audrey yang masih terguncang. "Kami meminta secara resmi agar pemeriksaan ditunda hingga besok siang karena klien kami masih belum fit dan belum siap," ujar Sandy saat ditemui di lokasi yang sama.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : David Bayu: Ayah Toleran di Tengah Kontroversi Video Syur Sang Anak Audrey Davis
Kasus ini bermula ketika video asusila yang diduga melibatkan Audrey Davis pertama kali tersebar di media sosial melalui akun Twitter dengan judul "Miss AD Viral" pada 27 Juni 2024.
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap dua tersangka penyebar video, yakni MRS (22) dari Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Padang, Sumatera Barat.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Audrey Davis dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini. Namun, belum dapat dipastikan apakah Audrey akan hadir pada panggilan berikutnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditangkap pada 30 Juli 2024 setelah Audrey Davis melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tersangka MRS diduga mengoperasikan akun Telegram yang digunakan untuk mengiklankan konten video, sementara tersangka JE menggunakan akun Twitter untuk menyebarkan video tersebut.
Baca Juga : Terungkap Di Sini! Sosok Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas, Mahasiswi Semester 3
Baca Juga : Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Mengundurkan Diri dan Kabur ke India di Tengah Kerusuhan
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Audrey Davis dan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten asusila tersebut.*