Hukum

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Hakim Batalkan Status Tersangka, Ini Alasannya

0

0

matajambi |

Senin, 08 Jul 2024 11:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Dalam putusan yang menggemparkan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin 08 Juli 2024.

Hakim Membatalkan Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar

Baca Juga : Jangan Salah Pilih! 3 Bagian Ayam yang Harus Anda Hindari Demi Kesehatan, Apa Saja?

Dalam putusannya, Hakim Eman juga memerintahkan agar Polda Jabar menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucapnya.

Hakim Eman menekankan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, tidak sah. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan, yang menjadi salah satu alasan utama pembatalan ini.

Kabid Hukum Polda Jabar Menyatakan Patuh terhadap Putusan Hakim

Terkait putusan ini, Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan hakim dan segera melakukan koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya.

Baca Juga : Roy Suryo: Cari Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Bukan Perdebatkan Keasliannya

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh pada apa yang diputuskan hakim. Nanti koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi usai pembacaan putusan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER