Metronews

Kaesang Pangarep Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah Menurut NasDem: Persiapan Pilkada Jakarta 2024

0

0

matajambi |

Sabtu, 29 Jun 2024 19:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengumumkan bahwa Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dalam konteks politik lokal. Pengumuman ini muncul setelah serangkaian evaluasi internal dan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan partai.

Kaesang Pangarep, yang dikenal dengan kiprahnya di dunia bisnis dan sosial media, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan daerah dan kepentingan masyarakat. Partai NasDem menyebut bahwa keputusan ini didasarkan pada potensi dan dedikasi Kaesang Pangarep untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah serta kualitas kepemimpinannya yang dianggap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari persiapan menuju tahap selanjutnya, Kaesang Pangarep akan menjalani proses penjaringan dan penelitian lebih lanjut terkait visi, misi, serta program kerja yang akan diusungnya. Partai NasDem berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi proses ini dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

Kesempatan ini menjadi langkah awal bagi Kaesang Pangarep untuk merancang platform yang komprehensif dan berdaya saing, serta mempersiapkan diri untuk bertanggung jawab terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut seputar langkah politik Kaesang Pangarep melalui berbagai platform informasi terpercaya.

Baca Juga : Ini Prediksi Jerman vs Denmark di 16 Besar Euro 2024, Mampukah Panser Redam Dinamit!

Dalam Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) yang diadakan di Gedung DPP PAN, Jakarta pada 29 Juni, Ahmad Ali menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta 2024. Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, mengakui bahwa Kaesang Pangarep, sebagai putra kedua Presiden Jokowi, memiliki dukungan dan hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Dia menegaskan bahwa pengusungan calon tersebut merupakan kewenangan partai politik dan bukan presiden, sehingga tidak seharusnya terkait erat dengan dinamika politik Jokowi.

Ali juga menyerukan kepada semua pihak untuk menurunkan ketegangan dan menghindari mengaitkan secara berlebihan antara Kaesang Pangarep dengan Jokowi dalam konteks politik Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, setiap partai memiliki ideologi dan kemandiriannya sendiri dalam menentukan calon yang akan diusung.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER