Metronews

Kejari Bungo Raih Penghargaan dari KPKNL

0

0

matajambi |

Kamis, 25 Apr 2024 16:27 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARA BUNGO, MATAJAMBI.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali meraih penghargaan. Kali ini sebagai yang terbaik dalam penganugerahan kekayaan negara award tahun 2023 Peringkat kedua lelang pokok tertinggi kategori kementrian/lembaga tahun 2023

Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi . Kepala Kejari (Kajari) Bungo  Ibu Fadhila Maya Sari,SH.,M.Kn menerima langsung penghargaan ini dari Kepala KPKNL Jambi Bapak Darnadi Bertempat Ruang aula Balai Penjamin mutu pendidikan (BPMP) pada Kamis 25 April 2024.

Kepala Kejari Bungo Ibu Fadhila Maya Sari atas penghargaan ini mengucapkan terimakasih kepada KPKNL Jambi atas perhargaan Peringkat kedua lelang pokok tertinggi kategori kementrian/lembaga tahun 2023

Kemudian saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya totalitas  dan loyalitas nya terus meningkatkan kinerja agar bisa konsisten dengan prestasi yang telah di raih. Dirinya berharap semoga Kejari Bungo  jajarannya dapat terus bersinergi dan kompak dalam menjalan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

”Kita berharap sinergi yang baik antar bidang yang ada di lingkungan Kejari Bungo semoga tahun depan bisa lebih baik lagi ,” sebut Kajari.

Kajari mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja jajarannya Itu disampaikannya usai menerima penghargaan seiring pelaksanaan Sosialisasi pengelolaan kekayaan negara' serta penganugerahan kekayaan negara award tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPKNL Jambi  di ruang aula BPMP

”Sebagai institusi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Bungo berupaya melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.*

 
 

 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER