Lifestyle

Wajib Tau! Rupanya 7 Makanan Ini Tidak Boleh Disimpan di Dalam Kulkas, Apa Saja?

0

0

matajambi |

Selasa, 23 Apr 2024 09:22 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Saat hendak menyimpan makanan, lemari es terlintas dalam pikiran karena merupakan cara terbaik untuk memperpanjang umur simpan banyak makanan.

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua makanan cocok berada di lingkungan dingin lemari es Anda.

Beberapa makanan dapat mengalami perubahan tekstur, rasa, atau bahkan lebih cepat rusak jika disimpan di lemari es. Supaya terhindar dari hal tersebut, berikut tujuh makanan yang sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam kulkas;

1) Bawang Merah

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini 7 Dampak Sering Begadang Bagi Wanita, No 7 Paling Berbahaya

Bawang tidak punya tempat di lemari es. Sebaliknya, mereka harus disimpan di tempat yang berventilasi baik dan jauh dari sinar matahari langsung. Pendinginan dapat menyebabkan bawang menjadi lembek atau berjamur.

2) Bawang Putih

Umbi bawang putih juga tidak boleh disimpan di lemari es karena dapat bertunas di lemari es. Sebaiknya simpan di tempat sejuk dan kering dengan sirkulasi udara yang baik. Cengkih individu dapat disimpan dalam wadah kecil yang dapat menyerap udara.

3) Roti

Baca Juga : Anda Wajib Tau! 7 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Badan Cepat Gemuk, Nomor 1 Makan Sambil Menonton TV

Meskipun mendinginkan roti mungkin baik untuk beberapa makanan, mendinginkan roti hanya akan membuatnya lebih cepat basi. Simpan roti di tempat sejuk dan kering untuk menjaga kesegarannya.

4) Tomat

Tomat sensitif terhadap suhu dingin, yang dapat menyebabkan teksturnya menjadi bertepung dan menumpulkan rasanya. Sebagai gantinya, simpan tomat matang pada suhu kamar dan gunakan dalam beberapa hari. Kecuali tentu saja Anda menyimpannya dalam waktu lama di tempat Anda memblender dan membekukannya.

5) Pisang

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER