Metronews

DPR RI Umumkan 6 Keputusan Penting, Nomor 3 Pasti Bikin Anggota DPR Panas Dingin!

0

0

matajambi |

Sabtu, 06 Sep 2025 09:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. - (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyampaikan enam keputusan penting hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan para pimpinan fraksi partai politik yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi DPR RI yang telah berlangsung kemarin, Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco.

Baca Juga:

Gratis untuk Penonton! Kejuaraan Wali Kota Jambi Drag Race & Drag Bike 2025, Ini 4 Jalan yang Ditutup 6–7 September

Berikut enam poin hasil keputusan rapat yang dipaparkan:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan DPR RI

    Mulai 31 Agustus 2025, DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR.

2. Moratorium Kunjungan Luar Negeri

    Terhitung sejak 1 September 2025, DPR memberlakukan penghentian sementara seluruh kunjungan luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

    Setelah melalui evaluasi, DPR memutuskan memangkas sejumlah fasilitas, meliputi biaya berlangganan, daya listrik, layanan telepon, komunikasi intensif, hingga          tunjangan transportasi.

4. Penghentian Hak Keuangan Anggota DPR Nonaktif
    Anggota DPR RI yang berstatus nonaktif tidak lagi menerima hak-hak keuangan selama masa penonaktifan.

Baca Juga:

Cara Membuat Miniatur AI yang Sedang Viral, Cuma Modal Foto dan Prompt Ini, Begini Cara Membuatnya

5. Penonaktifan Anggota DPR oleh Partai Politik

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER