JAKARTA, MATAJAMBI.COM – DPR RI menegaskan adanya pemangkasan sejumlah tunjangan yang sebelumnya diterima anggota dewan, hasil dari rapat bersama pimpinan fraksi partai politik di Senayan.
Meski beberapa fasilitas dan tunjangan resmi dipotong, anggota DPR RI tetap mengantongi take home pay sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Informasi ini terungkap dari dokumen resmi DPR yang dibagikan kepada media sebagai wujud transparansi publik.
“Sebagai bentuk keterbukaan, hasil evaluasi mengenai komponen gaji dan tunjangan anggota dewan akan kami lampirkan dan disampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat sore, 5 September 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, berikut komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada anggota DPR:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Rincian Tunjangan Konstitusional