KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Menanggapi laporan mantan sopir ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Jambi, pihak PO Ratu Intan Permata dan PT Kiki Ratu Intan Ekspres memberikan klarifikasi terkait kondisi karyawan.
Dodi, pimpinan area Jambi PT Kiki Ratu Intan Ekspres, menegaskan bahwa meski perusahaan belum memiliki program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, manajemen tetap menyediakan bantuan biaya pengobatan bagi karyawan yang sakit, dengan sistem klaim melalui kwitansi berobat.
Terkait gaji, perusahaan menyesuaikan besaran upah dengan kemampuan perusahaan yang berstatus UMKM, sekaligus tetap mengikuti aturan dari Disnaker. 
Dodi menilai upah yang diterima karyawan masih dalam batas wajar dan telah disepakati bersama lanjutnya.
Soal pemotongan gaji, kebijakan ini hanya berlaku untuk karyawan harian yang melebihi batas libur yang ditetapkan.
                        
            
            
            
Untuk karyawan bulanan, potongan hanya diterapkan sebesar Rp20 ribu per hari jika libur melebihi ketentuan.Menurut Dodi, langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus tetap adil bagi karyawan.
Kelvin, atasan langsung mantan sopir, menambahkan bahwa semua aturan telah disosialisasikan sejak awal, dan perusahaan selalu berupaya memberikan panduan dan dukungan agar karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan aman.
Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang seimbang kepada publik, sekaligus menegaskan komitmen PO Ratu Intan dan PT Kiki Ratu Intan Ekspres dalam menjaga kesejahteraan karyawan dan operasional perusahaan sesuai aturan yang berlaku.