Metronews

Pansus I DPRD Jambi Bahas Percepatan PI 10 Persen Bersama Pemkab Tanjab Timur, Ini Hasil Pertemuannya

0

0

matajambi |

Rabu, 04 Feb 2026 15:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Pansus I DPRD Jambi Bahas Percepatan PI 10 Persen Bersama Pemkab Tanjab Timur - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi terus mengintensifkan langkah percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas). Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tim Pansus juga menggelar pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada 29 Januari 2026. Dalam agenda tersebut, Bupati Tanjung Jabung Timur diwakili Wakil Bupati Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si. Turut hadir Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman strategis. Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD setempat telah menyepakati pembentukan Peraturan Daerah terkait pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda dengan nama Bumi Jabung Sejahtera.

Ia menjelaskan, BUMD tersebut merupakan perubahan nama dari perusahaan daerah sebelumnya, yakni Bumi Samudera Perkasa. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menuntaskan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan operasional perusahaan.

Menurut Abun Yani, pembentukan BUMD tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam pengelolaan perusahaan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan komitmen penuh untuk mendukung percepatan realisasi PI 10 persen pada wilayah kerja migas Blok Jabung. Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda telah siap dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja migas.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga berencana segera melakukan proses seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera, yang meliputi pengisian posisi komisaris dan direktur. Proses rekrutmen dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Langkah percepatan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung realisasi PI 10 persen migas Blok Jabung yang dikelola PetroChina International Jabung Ltd.

Proses seleksi Direksi BUMD tersebut akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengelolaan BUMD.

Selain membahas percepatan PI, pertemuan juga menyoroti penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hingga saat ini, kedua pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jambi masih terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, diperlukan keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat proses penyelesaiannya. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan siap menyampaikan data pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab terkait batas wilayah kedua daerah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER