Hukum

Diperiksa 11 Jam, Mantan Kadisdik Jambi Bungkam Soal Dugaan Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar

0

0

matajambi |

Jumat, 06 Feb 2026 10:34 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Diperiksa 11 Jam, Mantan Kadisdik Jambi Bungkam Soal Dugaan Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus menjadi sorotan publik.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Rabu 04 Februari 2025.

Pemeriksaan terhadap Varial berlangsung cukup lama, yakni lebih dari 11 jam. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidikan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Varial diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2021–2022. Periode tersebut menjadi fokus penyidikan karena berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK.

Baca Juga:

Dokumen CV Pelamar Kerja Berserakan Viral di Medsos, Ini Bahaya Kebocoran Data

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami secara menyeluruh peran tersangka dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Ia menjelaskan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana fee yang disebut mencapai sekitar 20 persen dari total pagu anggaran pengadaan.

“Benar, hari ini satu orang berinisial VAP diperiksa sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Kombes Taufik.

Selain Varial, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Bukri yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David Hadiosman yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik korupsi dalam pengadaan peralatan praktik SMK itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.

Baca Juga:

Tidur Mudah Terganggu Bisa Picu Kelelahan, Ini Penjelasan tentang Light Sleeper

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, serta melakukan gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli.

Usai menjalani pemeriksaan, Varial tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Mengenakan kemeja putih, topi, dan masker, ia langsung meninggalkan Mapolda Jambi dengan pengawalan petugas sambil berpura-pura menerima panggilan telepon.

Sikap tertutup Varial semakin memunculkan perhatian publik terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER