BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AWK (20), Minggu 08 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan di RT 004 RW 002, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
“Benar, pelaku berinisial AWK, laki-laki, berusia 20 tahun, diamankan di wilayah Bajubang,” ujar AKP Al Imron.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu wadah plastik bening, satu wadah plastik putih merek Pixy, satu alat hisap sabu (bong) dari botol kaca lengkap dengan pirek dan pipet sedot, satu korek api warna biru, satu dompet warna putih, serta satu unit handphone merek Infinix 12 Pro berwarna biru beserta kartu SIM.
AKP Al Imron menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bajubang. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.30 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 16.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AWK yang berada di dalam sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat bernama Zaqi. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan alat hisap narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Al Imron.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Batang Hari.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus agar tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Batang Hari. Kami berkomitmen memerangi narkoba,” pungkasnya.