MUARA BULIAN, MATAJAMBI.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Selasa 10 Maret 2026.
Pelaku berinisial TN ditangkap oleh anggota Polsek Muara Bulian setelah kedapatan melakukan pencurian pupuk di salah satu toko milik warga. Ironisnya, pelaku diketahui baru sekitar dua bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian Aiptu Yasin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku mencoba mencuri pupuk di sebuah toko milik warga di Muara Bulian. Aksi tersebut kemudian dipergoki langsung oleh pemilik toko sehingga warga sekitar segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi dari Polsek Muara Bulian langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung pupuk serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku tersebut merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor milik warga bernama Hermanto Saputra, warga Kelurahan Teratai, Muara Bulian. Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumah korban.
Tidak hanya melakukan curanmor, pelaku juga diduga menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan aksi pencurian lainnya seperti mencuri minyak solar dari mobil tangki yang sedang terparkir. Aksi tersebut bahkan sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV milik warga.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pencurian pupuk sawit di salah satu toko milik warga di wilayah Muara Bulian.
Atas perbuatannya, pelaku TN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku, polisi juga dapat menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini pihak Polsek Muara Bulian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Bulian dan sekitarnya.