BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari kembali melanjutkan sidang pemeriksaan tahap ketujuh terkait penanganan dugaan pelanggaran yang saat ini masih dalam proses. Sidang tersebut digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Agenda persidangan awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu. Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena seluruh saksi yang sebelumnya diajukan memilih mengundurkan diri melalui surat tertulis.
Ketua Sidang BK DPRD Batang Hari, Irwanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri para saksi tertanggal 15 Mei 2026. Dengan adanya surat tersebut, saksi dari pihak pengadu dipastikan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.
“Para saksi yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan, namun yang kami terima justru surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ujar Irwanto kepada awak media usai persidangan.
Meski keterangan saksi dari pihak pengadu tidak dapat didengarkan, proses sidang tetap berjalan. Dalam persidangan tersebut, pihak teradu hadir secara lengkap mengikuti tahapan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
BK DPRD Kabupaten Batang Hari memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 25 Mei 2026.
Pada sidang lanjutan tersebut, BK DPRD Batang Hari akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu. Keterangan para saksi itu nantinya akan menjadi bagian dari proses pendalaman fakta dalam persidangan.
Irwanto menjelaskan, hingga saat ini Badan Kehormatan DPRD Batang Hari telah menggelar tujuh kali sidang. Dalam proses tersebut, BK telah menerima sejumlah keterangan serta dokumen pendukung dari kedua belah pihak.
Namun demikian, tidak hadirnya saksi dari pihak pengadu membuat proses pembuktian belum sepenuhnya terpenuhi. Menurut Irwanto, keterangan saksi semestinya menjadi salah satu bukti penguat dalam proses pemeriksaan perkara.
“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Terkait status perkara dan kemungkinan adanya sanksi, BK DPRD Batang Hari menyatakan belum dapat mengambil keputusan. Penentuan kategori pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat, masih menunggu seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Irwanto menegaskan bahwa BK DPRD Batang Hari berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, dan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Seluruh proses persidangan tetap mengacu pada tata tertib serta kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD.