"Majelis tidak melihat adanya suatu fakta sebagaimana perbuatan yang diuraikan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya," ujar hakim.
Atas dasar itu, hakim menilai bahwa tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain. "Majelis secara seksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain," tambahnya.
Putusan ini memicu kekecewaan dari keluarga Dini. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.*