Bikin Melongo, Segini Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Reporter: Musriah - Editor: No Editor
- Senin, 22 Juli 2024, 11:36 PM
Harvey Moeis dan Sandra Dewi

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai aset milik tersangka Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung. Aset-aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk tanah, bangunan, mobil mewah, uang tunai, dan perhiasan.

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi (SD), kini menghadapi proses hukum yang serius dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Senin 22 Juli 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara Harvey Moeis ke JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU. Diantaranya:

Baca Juga : 7 Raja Paling Populer Ini Sukses Membawa Perubahan Besar Di Dunia

1. Tanah dan Bangunan: Sebanyak 11 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta Barat (Jakbar), dan Tangerang-Banten disita. Kejagung menyebutkan empat bidang tanah dan bangunan berada di Jaksel, lima di Jakbar, dan dua di Tangerang-Banten. Meskipun Harli tidak menjelaskan total luas tanah tersebut, sebelumnya disebutkan bahwa lima tanah dan bangunan di Kebayoran Baru-Jaksel dan Grogol Utara-Jakbar yang disita memiliki luas lebih dari 1.000 meter persegi.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X