Audrey Davis telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya mengenai penyebaran video syur yang diduga melibatkan dirinya.
Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, mencakup Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Usai Video Syur Mirip Audrey Davis Tersebar, Kini Akun IG Anak David Bayu di Buru Netizen
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan kekasih Audrey, berinisial AP, sebagai tersangka.
AP, yang ditangkap pada Jumat 9 Agustus 2024 malam di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, diduga sebagai pemeran pria dalam video tersebut serta pelaku yang merekam video pornografi pada 19 Desember 2022.
Polisi mengungkapkan bahwa AP menyebarkan video tersebut ke media sosial sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan mereka berakhir.