BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Gelar Gathering dan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi Mitra SRC

Reporter: Admin Mata - Editor: No Editor
- Sabtu, 20 Juli 2024, 05:21 PM

MUARA BUNGO, MATAJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo mengadakan acara gathering sekaligus sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Mitra Sampoerna Retail Community (SRC) di Kota Muara Bungo. Acara ini berlangsung di Hotel Independence Muara Bungo pada Sabtu 20 Juli 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, dr. M Rifai Siregar, menyatakan bahwa acara ini dihadiri oleh SRC dari beberapa daerah seperti Bungo, Merangin, Tebo, Sungai Penuh, Kerinci dan Dharmasraya yang merupakan wilayah Jambi Barat. BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan SRC untuk memperluas cakupan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota SRC. "Pada gathering ini, sebanyak kurang lebih 100 orang telah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Rifai Siregar berharap melalui kerjasama ini, cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja informal, dapat semakin ditingkatkan. Ia juga mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. "Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya. Seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas," tambahnya.

Manajer Area Retail PT HM Sampoerna Bungo, Robert Sirait, juga menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan paling aman yang diberikan oleh negara. "Kami bersyukur kegiatan ini bisa terealisasi hari ini dan sudah ada kerjasama kita di pusat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan SRC. Diharapkan bapak ibu ikut dalam kepesertaan, karena ini perlindungan yang paling aman," ujarnya.

Baca Juga : Helikopter Wisata Jatuh di Pantai Suluban Bali Akibat Tali Layangan, Lima Orang Selamat

Robert Sirait menegaskan bahwa semua karyawan diwajibkan oleh Undang-Undang untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan beserta berbagai manfaatnya. "Sekarang BPJS Ketenagakerjaan juga dibuka untuk sektor-sektor informal, seperti bapak ibu yang sehari-hari berbisnis di toko masing-masing," tambahnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X