Brutal Abis! KPK Ungkap Modus Rumah Sakit Curangi Klaim BPJS Kesehatan

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Rabu, 24 Juli 2024, 11:04 PM
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian dan lembaga terkait telah menemukan berbagai modus kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit dalam klaim ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dua modus yang paling merugikan adalah phantom billing dan manipulasi diagnosis.

"Untuk yang paling brutal adalah dua ini," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.

Phantom Billing: Tagihan Fiktif

Phantom billing adalah salah satu modus di mana rumah sakit mengajukan tagihan fiktif kepada BPJS Kesehatan. Menurut Pahala, modus ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak di rumah sakit, mengingat pengajuan klaim fiktif membutuhkan berbagai dokumen pasien hingga diagnosis palsu.

"Sejauh ini, modus phantom billing ditemukan di satu rumah sakit di Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara," jelas Pahala. Kerugian negara akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar. KPK telah memaparkan temuan ini kepada pimpinan dan berencana membawa kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga : Pengelola Gunung Bromo Larang Wisatawan Dirikan Tenda, Ini Alasannya

Manipulasi Diagnosis: Klaim Berlebihan

Modus kedua adalah manipulasi diagnosis, di mana rumah sakit memperbesar klaim dengan cara memanipulasi diagnosis pasien. KPK menemukan praktik ini dilakukan dalam penanganan katarak dan fisioterapi di tiga rumah sakit berbeda. "Di tiga rumah sakit ini, ada 4.341 tagihan, tapi yang sebenarnya hanya ada 1.000," ungkap Pahala.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X