3. Jangan berikan informasi pribadi apapun ke oknum pinjol
Modus Pinjol
Baca Juga : Pecinta Kucing Wajib Tahu, Ini Arti 7 Hal Aneh yang Sering Dilakukan Kucing
Dilansir dari laman resmi OJK, pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan.
Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, masyarakat harus mengenali modusnya.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal.
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.