JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Polda Metro Jaya akan segera memanggil penata busana terkenal, Irwansyah atau yang lebih dikenal sebagai Wanda Hara, terkait dugaan kasus penistaan agama. Sebelum itu, polisi akan terlebih dahulu meminta keterangan dari penyelenggara acara pengajian yang dihadiri oleh Wanda Hara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi hal ini pada Rabu 21 Agustus 2024.
“Kami akan memulai dengan memeriksa event organizer yang bertanggung jawab atas acara tersebut, serta manajemen gedung tempat pengajian berlangsung. Setelah itu, baru terlapor akan dipanggil,” ujar Ade Ary melansir Kompas.
Namun, waktu pasti pemanggilan Wanda Hara belum ditentukan. “Mungkin dalam beberapa minggu ke depan. Kami akan memberikan update lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini dan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni lokasi pengajian yang dipimpin oleh Ustaz Hanan Attaki di Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Wanda Hara.
Baca Juga : Terungkap! Suara Hati Duta Sheila on 7, Doa dan Kritik untuk Situasi Politik Indonesia
Kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Muhammad Rizky Abdullah, yang mengadukan Wanda Hara ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 24 Juli 2024.