Buntut Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, CEO Kampus UIPM Diledek Warganet Gegara Bahasa Inggrisnya Belepotan

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Sabtu, 05 Oktober 2024, 03:27 PM
Prof Dr Rantastia Nur Alangan. Foto : Tangkapan layar Youtube

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kontroversi seputar Universal Institute of Professional Management (UIPM) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Kampus ini semakin dikenal setelah memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad. Namun, alih-alih mendulang pujian, pemberian gelar tersebut justru menuai berbagai kritik dan cibiran.

Warganet mempertanyakan legitimasi UIPM sebagai institusi pendidikan tinggi yang memberikan gelar kehormatan tersebut. Tidak hanya itu, Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM, turut menjadi bahan olok-olok di dunia maya karena dianggap tidak fasih berbahasa Inggris dalam sebuah video yang beredar.

Video Viral CEO UIPM

Dalam video yang diunggah oleh akun @mazzini_gsp, terlihat Rantastia berbicara dalam bahasa Inggris dengan terbata-bata dan pelafalan yang dinilai kurang tepat. Rantastia terdengar memperkenalkan dirinya sebagai "president CEO UIPM UN Ecosoc" dan mengungkapkan kebanggaannya terhadap UIPM. Namun, publik justru menyoroti ketidaksesuaian pelafalan dan penyusunan kalimat yang tidak lancar.

Lebih lanjut, pendiri UIPM tersebut terlihat kesulitan saat menyebutkan kepanjangan dari singkatan kampus yang didirikannya. Hal ini menambah keraguan masyarakat terhadap kredibilitas institusi yang dipimpinnya.

Baca Juga : Kabar Duka, Tokoh Katolik Romo Benny Tutup Usia Akan Dimakamkan 7 Oktober di Malang

"Fakta menyedihkan adalah ratusan orang sudah mendapat gelar dari dia," tulis @mazzini_gsp dalam cuitannya.

Reaksi keras warganet tidak hanya terbatas pada kritik dan olok-olok, tetapi juga tuntutan agar pihak berwenang menyelidiki lebih dalam mengenai legalitas UIPM. Beberapa netizen bahkan menyarankan agar TNI dan Polri turun tangan mengusut kasus ini, mengingat adanya indikasi pelanggaran pidana terkait Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 492 KUHP.

"Rantastia & UIPM fakta scam dunia pendidikan tinggi Indonesia level kronis," tambah salah satu warganet, mengacu pada potensi adanya penipuan dalam praktik pemberian gelar yang dilakukan oleh UIPM.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X